Bagi
anda yang ingin mendapatkan suatu produk dengan harga lebih terjangkau, maka
jalan salah satunya adalah dengan mengikuti lelang. Anda akan mendapatkan
kesempatan mendapatkan segala produk yang diinginkan dengan harga miring
daripada harga pasarannya. Saat ini pemerintah telah memberikan situs resmi
untuk lelang barang atau harta benda bagi masyarakatnya. Jika anda berminat,
perhatikan beberapa cara mengikuti lelang online berikut.
Cara Mengikuti Lelang Via Online
Salah
satu situs resmi pemerintah yang menyediakan lelang secara online ialah
lelang.go.id. Situs tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan yang melakukan kerja sama dengan beberapa bank nasional
seperti, BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Beberapa jenis barang yang dilelang pun
cukup beragam mulai dari aset properti seperti tanah, rumah, dan villa hingga
beberapa benda keperluan seperti objek inventaris dan elektronik.
Ditjen
Kekayaan Negara telah menyiapkan 71 cabang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL), untuk bisa membuat proses terlebih lebih mudah diakses oleh
masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Agar bisa mengikuti lelang secara
online tersebut anda bisa mengakses lelang.go.id di smartphone. Jika sudah
terpasang, selanjutnya mendaftar akun lelang online tersebut dengan mengisi
biodata diri.
Biodata
yang dimaksud seperti nama lengkap, email, nomor ponsel, dan password. Setelah
mengisi biodata tersebut, kemudian aktivasi akun anda melalui email. Jika sudah
diaktivasi dan masuk ke laman lelang.go.id, anda tinggal memilih benda yang
ingin anda beli di beranda berdasarkan kategori benda atau kantor cabang yang
tersedia. Kemudian silahkan klik kotak yang bertuliskan “ikut lelang”.
Centang
status keikutsertaan anda dengan memilih salah satu opsi yaitu “saya mengikuti
lelang ini untuk diri saya sendiri” atau “saya mengikuti lelang atas kuasa dari
badan hukum”. Jika anda sudah memilih salah satu opsi tersebut, selanjutnya
lengkapi beberapa dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang. Lalu
centang pernyataan “saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca
dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini.”
Setelah
itu klik kotak “ikut lelang ini”, kemudian anda dapat setor uang jaminan lelang
online berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan. Selanjutnya anda
tinggal menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari Pegawai KPKNL
setempat, untuk dapat mengajukan penawaran lelang. Berdasarkan ketentuan yang
berlaku, peserta yang mempunyai penawaran tertinggi yang melampaui nilai limit
maka akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai pembeli.
Jika
ada penawaran tertinggi yang sama, maka pengesahan yang dilakukan Pejabat
Lelang ditentukan berdasarkan kecepatan penawaran tersebut. Seperti pelelangan
pada umumnya, seorang penawar yang menang lelang akan diakui sebagai pembeli
oleh pejabat lelang serta wajib melunasi segala kewajibannya. Apabila
pembayaran tidak dilunasi sesuai ketentuan dan tenggang waktu yang ditentukan,
maka pengesahan sebagai pembeli tersebut akan dibatalkan.
Dengan begitu pembeli tidak
diperkenankan mengambil barang yang telah dibeli sebelum melunasi pembayaran
tersebut. Objek lelang online dapat diambil dengan mendatangan KPKNL, untuk
meminta kwitansi atau bukti penulisan dan kutipan risalah lelang. Beberapa
berkas tersebut nantinya akan ditukarkan dengan barang yang telah dibeli kepada
penjual. Dengan catatan pemenang harus mengambil sendiri dan berkoordinasi
dengan penjual.
Itulah
cara untuk mengikuti lelang secara online melalui situs resmi pemerintah yaitu
lelang.go.id. Anda bisa menerapkannya apabila menginginkan produk yang dijual
dengan harga miring daripada di pasaran. Selain mengikuti lelang, anda juga
bisa mengajukan lelang melalui laman tersebut dengan mengikuti beberapa cara
yang sudah tersedia di website. Pastikan juga bahwa barang yang akan anda beli
dari laman tersebut masih layak untuk digunakan.
0 komentar:
Posting Komentar